Mengenal Hukum Trading Saham Menurut Ajaran Islam

Gambaran Cara Investasi Saham Untuk Pemula
Mengenal Hukum Trading Saham Menurut Ajaran Islam, Foto: Sukabumiupdate

 

Bagaimana hukum perdagangan saham dalam islam Mari kita bahas bersama hukum perdagangan saham berdasarkan ajaran islam.

Hukum Trading Saham

Saham adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan suatu perusahaan. Saham ini merupakan salah satu pilihan investasi yang banyak peminatnya. Salah satu alasannya adalah investasi saham dapat menghasilkan return yang relatif besar. Berdagang saham tidak sama dengan berinvestasi di saham. Perdagangan ekuitas biasanya ditujukan untuk perdagangan jual beli jangka pendek, sedangkan investasi ekuitas biasanya berfokus pada jangka panjang dengan menganalisisnya terlebih dahulu.

Namun, banyak orang yang beranggapan bahwa jual beli saham itu haram judi. Betulkah? Sekarang cari tahu faktanya dalam penjelasan berikut.

Opini MUI tentang Pasar Modal

Dewan Syariah Nasional MUI secara khusus mengkaji UU Pasar Modal/Penanaman Modal. Berdasarkan hasil survei, MUI memberikan DSN Fatwa No. 40. MUI memberikan beberapa pendapat tentang penyertaan modal. Khususnya:

Pendapat pertama

Konversi ke perdagangan saham diizinkan oleh hukum.

Hal ini karena pemegang saham/pemegang saham merupakan rekanan perusahaan dengan kepemilikan saham tertentu.

Pendapat kedua

Saham yang diizinkan adalah saham perusahaan perdagangan atau manufaktur. Bermuusahamah, bersyarikah (co-op), dan perdagangan saham perusahaan legal diperbolehkan.

asalkan perusahaan itu ada dan tidak ada ambiguitas atau ketidakpastian material yang terlibat.
mengapa demikian? Karena saham merupakan bagian dari kepemilikan modal yang dapat memberikan manfaat bagi pemilik/pemegang saham sebagai akibat dari kegiatan usaha dan komersial perusahaan.

Dengan begitu, aktivitas investasi saham Anda legal secara legal dan tidak perlu diragukan lagi.

Pendapat ketiga

Menjual dan menjaminkan saham adalah sah selama Anda memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan Anda.

Hukum bursa saham

Bagaimana hukum perdagangan saham? Perdagangan saham adalah sah jika menggunakan spekulasi.  Menurut Ust. Oni, perdagangan saham memiliki banyak variasi. Salah satunya adalah short sale.

Berikut adalah beberapa karakteristik dari indikator short sell:

  • Motivasi utama untuk perdagangan ini adalah untuk membeli dan menjual, bukan untuk berinvestasi.
  • Transaksi cenderung singkat.
  • Transaksi penjualan saham terjadi seiring dengan naiknya harga saham.

Fatwa DSN MUI melarang karakteristik transaksi di atas. Pasalnya, perdagangan saham mengandung unsur spekulasi (kebetulan).

Trading saham dalam islam

Menurut Fatwa DSN MUI, ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik tentang perdagangan saham berdasarkan ciri-ciri perdagangan ilegal. Berikut adalah beberapa kesimpulan perdagangan saham.

Trading Saham Terhubung ke Stockplay

Perdagangan saham mungkin terkait dengan permainan saham. Dengan kata lain, permainan saham termasuk perjudian. Jadi hukum perdagangan saham Islam adalah haram karena termasuk “perjudian”.

Trading saham mengandung unsur spekulasi

Perdagangan saham juga termasuk unsur spekulasi (kebetulan). Tentu saja, ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Trading saham berbeda dengan berinvestasi di saham

Perdagangan saham berfokus pada pembelian dan penjualan saham dalam jangka pendek, sedangkan investasi saham berfokus pada jangka panjang. Jadi sama dengan tabungan, tapi dalam bentuk saham. Jadi menyimpan saham itu tidak haram bukan?

Standar saham syariah

Ada dua jenis saham di Indonesia yaitu saham tradisional dan saham syariah. Jika sahamnya Syariah, maka mengikuti hukum Islam. Secara umum, ada dua kriteria utama untuk mengklasifikasikan saham-saham ini, termasuk syariah.

  • Pertama, saham diterbitkan oleh perusahaan yang berbasis syariah.
  • Kedua, saham tersebut sejak awal diklasifikasikan sebagai saham syariah.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang belum masuk kategori syariah dan ingin masuk kategori syariah. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Kegiatan bisnis tidak melanggar prinsip Syariah

Kegiatan usaha yang dimaksud adalah produksi, distribusi, promosi, dll.  Sebuah perusahaan tidak dapat menjadi syariah jika terbukti melibatkan perjudian, riba, spekulasi, risiko perdagangan, atau elemen lain yang bertentangan dengan ajaran Islam. Contoh bisnis non syariah antara lain perbankan tradisional, bisnis minuman keras, bisnis perjudian, dan prostitusi.

2. Rasio keuangan perusahaan harus memenuhi aturan yang telah ditentukan

Jika suatu perusahaan termasuk dalam kategori syariah, maka harus memenuhi persyaratan rasio keuangan. Misalnya, rasio utang terhadap aset tidak boleh melebihi 45%. Selanjutnya, rasio pendapatan bunga terhadap pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan kotor.

3.  Tergolong dalam Daftar Efek Syariah OJK

Secara berkala, dua kali dalam setahun, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah). DES ini biasanya diterbitkan pada akhir Mei dan November. DES adalah kumpulan surat berharga atau saham menurut prinsip syariah yang ditetapkan oleh OJK selaku penerbit DES. Saham yang termasuk dalam DES adalah perusahaan yang benar-benar telah menyatakan diri sebagai perusahaan syariah atau yang kegiatan usahanya memenuhi/memenuhi standar syariah.

Hukum Trading Saham Halal

Jadi perdagangan saham berdasarkan spekulasi (kebetulan), perdagangan saham perjudian, dan unsur perjudian tidak diperbolehkan dalam Islam! Tapi Anda bisa berinvestasi saham tanpa takut menjadi Haram. Ingat, berinvestasi di saham bukanlah memperdagangkan saham.

Kalau menabung saham termasuk investasi saham, ya! Selain itu, Anda juga harus memilih saham yang syariah karena mengikuti prinsip-prinsip Islam.  Dengan berinvestasi di saham syariah, Anda bisa mendapat untung meski halal. Ingatlah untuk melakukan analisis Anda terlebih dahulu sebelum berinvestasi di saham.

Apakah Anda tercerahkan tentang hukum perdagangan saham dalam ajaran Islam, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi di saham syariah?

Selamat berinvestasi!