Cara Membuat Akun Pendataan non-ASN dilakukan untuk membantu memetakan status non-ASN atau tenaga honorer di lapangan. Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi dan mekanisme kebijakan untuk mengatasi masalah PHK.
Pemerintah resmi memecat tenaga honorer mulai 2023. Untuk persiapan penghapusan, staf honorer didorong untuk melengkapi pendataan non-ASN. Bagaimana cara membuat akun?
Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Tenaga honorer dan/atau pegawai non-ASN.
Pendataan non-ASN dilakukan untuk membantu memetakan status non-ASN atau tenaga honorer di lapangan. Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi dan mekanisme kebijakan untuk mengatasi masalah PHK.
Persyaratan Cara Membuat Akun pendataan non-ASN pada 2022
Dengan mengacu pada Surat Menteri PARNB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Instansi Non-ASN Pada Instansi Pemerintah, persyaratan Cara Membuat Akun pendataan non-ASN adalah: . :
Masih aktif sebagai organisasi non-registrasi ASN
Kami memperoleh honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga.
Diangkat pada tingkat paling bawah oleh kepala unit kerja.
Telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
Cara membuat akun pendataan non ASN tahun 2022
- Akses Portal Pendataan Non ASN 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik menu buat akun
- Kemudian Anda akan disajikan halaman verifikasi
- Lengkapi data-data yang perlu Anda masukkan sesuai tampilan halaman (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Daftar Captcha)
- Klik Lanjutkan
- Jika Anda terdaftar di lembaga afiliasi, Anda dapat melanjutkan ke Langkah Memasukkan Data.
- Masukkan data yang diperlukan untuk melanjutkan proses pembuatan akun
- Unggah file scan berwarna KTP atau KTP asli dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, dan file foto paspor berwarna dengan latar belakang biru dengan ukuran dan format yang sama.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan dan klik Continue.
- Periksa kembali data yang Anda masukkan pada langkah 1 dan 2.
- Klik “Proses Pembuatan Akun” jika Anda suka, klik “Kembali” untuk mengoreksi
- Pemberitahuan kesesuaian data akan muncul. Klik Ya jika Anda yakin, klik Tidak jika Anda tidak yakin
kemungkinan masalah
Masalah bisa muncul jika ternyata data Anda tidak didaftarkan oleh administrator institusi tempat Anda bekerja. Setelah itu, Anda akan melihat pemberitahuan yang mengatakan “Tidak terdaftar oleh administrator agensi”. Saat melihat notifikasi ini, Anda bisa langsung melaporkannya ke pihak agensi dan meminta klarifikasi.
Pastikan juga jaringan internet Anda stabil agar tidak terjadi masalah mendasar yang tidak perlu terjadi. Internet yang tidak stabil dan kesalahan entri data membuang waktu yang berharga.
Itulah tadi penjelasan mengenai link dan cara membuat akun pendataan non ASN. Para pegawai honorer dihimbau untuk segera mengumpulkan data selambat-lambatnya 30 September 2022.