Tekno Kediri – Uang kertas rupiah tahun emisi 2022 diluncurkan hari ini (18/08/2022) oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Desain Rupiah terlihat berbeda dari sebelumnya.
Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indwati dan Bank Indonesia (BI) diwakili Gubernur Perry Warjiyo.
Tujuh Pecahan TE 2022 resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri dari uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000 dan Rp 1000 dengan analisis visual masing-masing pecahan TE 2022.
TE Money 2022, seperti TE Money 2016, akan mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan dan tema budaya Indonesia (gambar tari, pemandangan alam, tumbuhan) di bagian belakang. Saya di sini.
Baca: Sri Mulyani dan Perry Warjiyo Umumkan Rupiah Versi Terbaru
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pengenalan rupiah merupakan wujud nyata dari komitmen bersama mereka untuk menyediakan mata uang yang berkualitas dan dapat diandalkan kepada masyarakat.
“Saya mengajak semua pemangku kepentingan untuk mencintai, bangga, dan memahami rupiah. Teruslah mengobarkan optimisme, semangat nasionalisme dan dorongan untuk pemulihan yang lebih cepat, dan berdiri kokoh menuju Indonesia yang berpikiran maju.” Pak Perry.
Ada tiga aspek inovasi untuk memperkuat mata uang TE 2022. Itu berarti desain warna yang lebih tajam, elemen keamanan yang lebih andal, dan ketahanan yang lebih baik terhadap bahan mata uang. Inovasi teknologi ini menjadikan mata uang Rupiah lebih mudah dikenali, nyaman dan aman, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga menjadikan mata uang Rupiah lebih layak dan terpercaya, serta sebagai simbol kedaulatan negara kesatuan. . Negara Republik Indonesia.
Penerbitan dan peredaran Uang TE tahun 2022 merupakan salah satu implementasi amanat UU Moneter sebagai bagian dari rencana pemenuhan kebutuhan uang rakyat tahun 2022.
Penerbitan mata uang TE 2022 tidak akan terpengaruh oleh pembatalan dan/atau penarikan Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Semua uang kertas atau uang logam Rupiah yang dikeluarkan sebelumnya telah dinyatakan sah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali dibatalkan oleh Bank Indonesia dan ditarik dari peredaran.