Update Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Salah Satunya PCR
Satuan tugas penanganan covid-19 menerbitkan aturan paling baru yang isinya berupa syarat mudik lebaran 2022 untuk para pelaku perjalanan atau pemudik dalam negeri, yang diberikan kode sebagai PPDN. Peraturan mudik lebaran ini ada didalam Surat Edaran nomor 16 tahun 2022, mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini gunanya adalah sebagai panduan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam negeri, yang juga sebagai usaha untuk menekan penularan virus corona selama liburan lebaran.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Dari laman resmi Covid19.go.id, menyebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan mudik memiliki kewajiban memakai masker dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak, dan juga wajin cuci tangan secara rutin dengan sabun atau hand sanitizer. Pengendara atau pemudik juga disarankan sering mengganti masker setiap empat jam, menjaga jarak 1,5 meter dan tidak makan dan minum sepanjang perjalanan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Tapi untuk beberapa orang yang dengan kondisi tertentu bisa di kecualikan, terutama yang ada penyakit dan harus mengkonsumsi obat-obatan. Hal wajib selanjutnya, adalah pemudik harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat utama perjalanan dalam negeri. Berikut ini rincian syarat mudik lebaran 2022 paling baru :
- Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
- Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Mudik Bagi PPDN dengan Kondisi Komorbid dan Anak Usia Dibawah 6 Tahun
Untuk pemudik yang memiliki kondisi khusus seperti adanya komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasinya, sehingga tidak bisa di vaksin, maka mereka mempunyai kewajiban untuk menunjukkan hasil tes PCR. Sample tes itu harus dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Selain wajib menunjukkan hasil test PCR, pemudik juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang mengatakan bahwa pemudik tidak bisa mengikuti vaksinasi covid19.
Pemudik yang usia dibawah 6 tahun juga tidak wajib vaksin dan tidak wajib antigen ataupun PCR. Namun anak itu harus didampingi pemudik yang sudah memenuhi syarat ketentuan vaksin dan pemeriksaan covid dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Jelang Mudik Lebaran 2022, Kemenkes Siapkan 13.968 Fasilitas Kesehatan
Untuk tahun 2022 ini diperkirakan akan ada sekitar 85 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik pada momen libur lebaran tahun ini. Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pemudik yang sakit di perjalanan dan memerlukan pertolongan medis, maka kemenkes telah mempersiapkan 13.900 lebih fasilitas kesehatan yang cukup memadai.
Fasilitas yang sudah dipersiapkan itu terdiri dari puskesmas sebanyak 10.292, rumah sakit sebanyak 3.034, public safety center 252, KKP sebanyak 51 lokasi dan pos kesehatan sebanyak 340.
“Ada 13.968 fasilitas kesehatan di seluruh provinsi sudah kita siapkan untuk melayani masyarakat baik dalam perjalanan mudik maupun di daerah tujuan agar akses dan pelayanan kesehatan semakin kuat,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip Jumat (22/4/2022).
untuk 340 pos kesehatan akan dilengkapi dengan ambulance baik roda dua maupun roda empat. Pos kesehatan itu akan ditempatkan pada rest area di jalan toll, sekitar pintu exit toll, jalur jalan raya non toll dan juga di beberapa lokasi wisata.
Nadia juga mengatakan keberadaan pos kesehatan ini bisa untuk meminimalkan resiko kesehatan pada masa mudik lebaran 2022 ini
“Adanya pos kesehatan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik, supaya mudik sehat, aman dan nyaman,” imbuhnya.