Mau Tahu? Ini Dia Cara Hitung THR Karyawan Tahun 2023

Cara Hitung THR Karyawan – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan pengumuman resmi tentang kewajiban pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada tahun 2023. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan Idulfitri 1444 H atau pada tanggal 15 April 2023. Oleh karena itu, diasumsikan bahwa Idulfitri 1444 H akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Menteri Ida juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tanpa ada pemotongan atau cicilan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023, Menteri Ida menyatakan bahwa kewajiban pembayaran THR tersebut berlaku untuk semua pengusaha yang memiliki karyawan atau buruh di perusahaannya. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.

Oleh karena itu, para pengusaha diharapkan dapat mempersiapkan pembayaran THR secara matang dan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau kekhawatiran bagi para pekerja. Dalam hal ini, pemerintah akan terus mengawasi dan memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh pengusaha di seluruh Indonesia, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan bahwa pembayaran THR Lebaran 2023 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ida, juga memberikan penjelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di suatu perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang telah memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak ditentukan.

Namun, bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran THR tepat waktu atau mencicil pembayaran tersebut, mereka akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun macam-macam sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR tersebut, diantaranya adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi tersebut diberlakukan agar pengusaha dapat memahami pentingnya memenuhi hak-hak pekerja dan buruh sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, para pengusaha diharapkan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dan memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan dengan tepat waktu.

Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan atau lebih di sebuah perusahaan wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR juga diberikan pada pekerja kontrak atau dengan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar gaji satu bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan izin kepada pengusaha untuk memberikan pembayaran THR yang lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan atau lebih besar dari 1 kali gaji per bulan. Opsi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Ida mengungkapkan bahwa perusahaan yang memiliki perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan tertentu yang mengatur besaran THR yang lebih tinggi daripada ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat membayar THR sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Cara Hitung THR Karyawan Baru

Setiap karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan syarat telah bekerja minimal selama satu bulan. Bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterima akan dihitung secara proporsional. Perhitungan ini didasarkan pada jumlah bulan masa kerja yang dimiliki karyawan, yang kemudian dibagi dengan 12 bulan, dan hasilnya akan dikalikan dengan besaran gaji satu bulan. Sebagai contoh, apabila seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp4 juta dan telah bekerja selama enam bulan, maka ia akan memperoleh THR sebesar 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

Cara Hitung THR Buruh Harian

Untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dilakukan dengan cara menghitung rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Cara perhitungan yang sama juga diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Namun, jika seorang pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. Dengan demikian, perhitungan THR bagi pekerja harian lepas dapat dihitung dengan teliti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Dalam kesimpulannya, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada tahun 2023, perhitungan THR bagi karyawan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang telah ditetapkan, seperti menghitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan THR sesuai dengan kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada karyawan. Namun, perlu diingat bahwa pemberian THR harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, diharapkan dengan adanya informasi mengenai Cara Hitung THR karyawan 2023 ini, dapat memudahkan perusahaan dan karyawan dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing dengan baik.