PT Banten Mengabulkan Banding Wenny Ariani
Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memenangkan permohonan banding dari Wenny Ariani atas kasus pengesahan anaknya yang menurutnya adalah hasil hubungannya dengan Rezky Aditya.
“Benar, sudah diputus,” ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Binsar juga menjelaskan alasan mengapa Pengadilan Tinggi Banten akhirnya mengabulkan permohonan Banding dari Wenny Ariani ini. Alasannya adalah mengacu pada hukum putusan dari MK No. 46/PUU-VIII/2010, dan Penjelasan dari Arist Merdeka Sirait sebagai saksi ahli dari Wenny Ariani mengenai anak yang terlahir diluar pernikahan ini juga menjadi pertimbangan dalam mengabulkan permohonan banding tersebut.
“Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat, hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya,” papar Binsar Gultom.
Namun Binsar tidak menjelaskan dengan pasti kapan permohonan banding kasus Wenny Ariani ini akan dikabulkan. Dia hanya menjelaskan siapa saja hakim yang akan memutuskan perkara sidang sengketa anak ini.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan anggota Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring,” terangnya.
Sementara itu dari pihak Wenny Ariani, Kuasa Hukum Ferry Aswan menyebutkan bahwa dia sudah mendengar dan mengetahui penetapan Pengadilan Tinggi Banten ini untuk permohonan banding Wenny Ariani ini. Namun karena belum juga mendapatkan salinan putusan dari PT Banten, maka mereka juga belum bisa memberikan keterangan yang lebih lengkap.
Berita ini adalah merupakan lanjutan dari kasus yang sempat viral beberapa waktu di tahun 2021 dimana Wenny Ariani muncul dan mengejutkan para netizen dan dunia entertainment ketika dia menyebutkan telah memiliki anak hasil dari hubungan masa lalunya dengan Rezky Aditya. Dalam kemunculannya itu kemudian Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2021. Hal ini dilakukan Wenny karena tidak mendapatkan tanggapan atas pernyataannya mengenai anak hasil hubungan masa lalunya ini.
Gugatan ditolak Wenny Ariani Ajukan Banding ke PT Banten
Karena gugatannya di tolak kemudian Wenny Ariani mengajukan banding ke PT atau Pengadilan Tinggi Banten pada awal tahun 2022 tepatnya di bulan Februari. Hal ini dilakukan Wenny Ariani karena demi anaknya yang kecewa kepada Rezky Aditya. Anak usia 8 tahun yang diberi nama kekey itu disebutkan oleh Wenny, tidak sudi mendengar nama artis Rezky Aditya karena merasa kecewa tidak di akui anak oleh sang artist.
Hingga saat ini Wenny Ariani terus memperjuangkan pengesahan si buah hati itu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan dari Wenny Ariani.
“Kekey dia punya kekecewaan sendiri dan dia suka nggak mau kalau saya sebut nama Rezky, dia nggak mau,” kata Wenny Ariani di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya Wenny Kalah di PN Tangerang
Pada sidang sebelumnya, Wenny Ariani disebutkan kalah pada sidang di Pengadilan negeri Tangerang. Karena itu kemudian Wenny mengajukan banding dan terus mengejar gugatan kepada Rezky Aditya. Wenny Ariani mengatakan bahwa dia terus mengajukan banding hingga mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya.
“Saya sudah diskusi sama kuasa hukum, kita akan banding,” tuturnya dikutip dari YouTube Indosiar.
Wenny menyebutkan bahwa upaya yang dilakukannya hanya pengakuan dari Rezky, dan bukan hal yang lain, semata-mata demi sang anak saja.
“Yang dituntut kan hanya pengakuan, menang atau kalah dalam suatu perkara itu biasa. Cuma ini kan soal anak,” ujarnya.
Pada pengadilan sebelumnya di PN Tangerang, Wenny menyebutkan adanya ketidakadilan saat memutuskan penolakan gugatan, karena menurutkan tidak ada bukti kuat dalam penolakan, terlebih Pengadilan tidak melakukan test DNA untuk pembuktian tuntutan atau gugatan dari Wenny Ariani.
“Kecewa karena di persidangan ini saya tidak melihat adanya keadilan untuk membuktikan dalil kita dengan tes DNA,” katanya.
Karenanya saat di persidangan itu, Wenny Ariani mengaku tidak terlalu terkejut saat diputuskan PN Tangerang menolak gugatannya.
“Untuk di Pengadilan Negeri Tangerang sudah putusan, dua jam sebelum putusan kuasa hukum sudah memberi tahu seperti apa hasilnya. Jadi, saya gak terlalu kaget,” pungkasnya.
Netizen Beda Pendapat
Hal ini kemudian viral di sejumlah media, dan membuat netizen mengeluarkan komentarnya, dan banyak yang mempertanyakan gugatan Wenny Ariani tersebut, dan malah menganggap apa yang dilakukan Wenny Ariani adalah hal yang janggal dan Aneh. Berikut beberapa komentar netizen yang dikumpulkan dari beberapa media social :
- “Heran aja gitu. Kenapa gak minta pertanggungjawaban pas lagi hamil,” tulis seorang netizen,
- “Dulu kemana Weni, kok sekarang baru minta pengakuan,” sambung netizen lain,
- “Kalau mau hamil, nikah dulu makanya,” balas netizen lainnya.
Sebelumnya disebutkan Wenny Ajukan Banding karena tidak ada test DNA
Sebelumnya sempat di beritakan Wenny mengajukan banding karena PN Tangerang telah menolak gugatannya kepada Rezky Aditya mengenai pengesahan anak yang diduga hasil dari hubungan masa lalu nya dengan Rezky. Banding ini telah di ajukan oleh kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
“Bandingnya tetap terkait masalah anak biologis ya,” ujar Ferry Aswan di kanal YouTube Liputan Selebriti, Rabu (9/2/2022).
Permohonan banding ini diminta oleh Wenny dengan menyertakan Rezky Aditya wajib melakukan test DNA untuk dalil pembuktiannya. Karena pada putusan sebelumnya di PN Tangerang, menolak gugatan Wenny Ariani tanpa tes DNA.
“Kami menganggap permasalahan ini belum selesai karena tes DNA belum dilakukan. Selama tes DNA itu tidak ada, berarti pembuktian anak biologis ini juga tidak akan habis,” jelas Ferry Aswan.
Rezky Aditya memang telah mengatakan menolak untuk mengakui anak Wenny Ariani sebagai anak darah dagingnya. Karena penolakan itu tidak membuktikan apapun, maka Ferry Aswan mengatakan tes DNA adalah yang paling tepat untuk membuktikan apakah benar anak Wenny Ariani ini bukan anak darah daging dari Rezky Aditya.
“Ya bagaimana bisa membuktikan dia bukan ayah dari anak ini kalau tidak tes DNA. Kan kita harus membuktikan dengan tes DNA. Itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pembuktian seorang anak itu harus dibuktikan melalui tes DNA,” terang Ferry Aswan.
Karena itu, kuasa hukum Wenny Ariani itu terus mendukung langkah dari Wenny untuk mengajukan banding, dan memperjuangkan supaya bisa dilakukan test DNA terhadap Rezky Aditya.
“Walaupun dihujat, dibully segala macam, Wenny tidak akan menyerah. Kan memang dia memperjuangkan hak anaknya,” kata Ferry Aswan.
“Selama tidak ada pembuktian tes DNA, selama itu juga perkara ini tidak akan terpecahkan,” ucap Ferry.
Penutup Kasus Wenny Ariani